Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II. Nomor pendaftaran Bapedal : Nomor yang diberikan Bapedal saat perusahaan pengangkut meminta rekomendasi. TEMPO Interaktif, Jakarta:Penggabungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) adalah suatu kemunduran. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Kapala Daerah Istimewa;. (1) Bapedal adalah Perangkat Daerah, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati (2) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. Badan Pengendalian DAMPAK Lingkungan, yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departernen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai. 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN. Di Batam. Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air di wilayah kerjanya. Lokasi Pengambilan Uji Udara Ambien No Lokasi Sampling Koordinat Metode Sampling 1. 29, 2012 • 0 likes • 5,284 views. Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. PENDAHULUAN. 6. BAPEDAL WILAYAH, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BAPEDAL. pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor. AMDAL Agrobisnis fPengertian-pengertian dan Konsepsi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah : suatu kegiatan dalam rangka penyusunan dokumen tentang analisis dampak lingkungan. (Bapedal) Number KEP-107 / Kabapedal / 11/1997, ISPU delivery to the public can be doneLimbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Bpk/Ibu Pimpinan kantor Bapedal Batam. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; _____PT. Proses. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan tugas BAPEDAL mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota, atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Keputusan Kepala Bapedal No. Luay11 Luay11 06. Tugas dan fungsi lembaga ini diatur secara tegas oleh negara. Pemerintah daerah adalah Pemerintah daerah tingkat I dan Pemerintah daerah tingkat II; 9. Persyaratan Administrasi: Foto kopi Akte Perusahaan; Foto kopi Pengesahan Kehakiman;(1) Perwakilan Bapedal, yang selanjutnya disebut Bapedal Wilayah, adalah unsur pelaksana sebagian tugas fungsi Bapedal untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di wilayah masing-masing. 255 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas pasal 1 yaitu : limbah minyak pelumas adalah sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi. Daya tampung, penyimpanan. 5) Sebagai contoh, Pemerintah Amerika melalui UUnya menetapkan biaya pembuangan limbah beracun industri dalam Misi kami adalah membantu mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri. Author: Hartanti Hartanto. (2) Untuk seluruh wilayah. Izin gangguan adalah kelompok izin lingkungan yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang diperkirakan menimbulkan gangguan (kebisingan , getaran, kebauan dan emisi. 124 Tahun 1997 Tentang : Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL Oleh : KEPALA BAPEDAL. Kepala Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Dahlina Nopilawati merancang aplikasi Semenanjung Batam sebagai proyek perubahan. Dasar Hukum Umum. Bapedal adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 11. Secara resmi, teknis pengkajian aspek sosial. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah di Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II. 1 Tahun 1995 Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh : KEPALA BAPEDAL Nomor : 1 TAHUN. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama. Pasal 5. 6. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Jawa Timur. 4 Th 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah Kepala Bapedal No. Keputusan Kepala Bapedal No. Soal dan jawaban teknologi pengolahan limbah B3. Terminologi/Istilah Dampak: Impact atau Dampak terminologinya adalah crashing, collision,effect atau tubrukan,. 1. Memahami dan melakukan kajian rnengenai aspek-aspek kesehatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. MEKANISME PERJALANAN DAN ALIRAN DOKUMEN. KEP-93A TAHUN 2001 B. KepMen LH No. Bapedal menangani tugas pengendalian dampak lingkungan; 17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah. Kawasan Resapan Air d. Dokumen ini berisi ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme penyimpanan B3 di tempat penampungan sementara atau permanen. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota J akarta, dan Gubernur Kepala Daerah. Pemantauan tidak rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah/BAPEDAL untuk tujuan: ð•upaya pengendalian pencemaran udara karena kasus pencemaran atau karena dari hasil pemantauan rutin menghasilkan data kualitas udara melampaui baku mutu yang berlaku Untuk persyaratan umum SPPL adalah sebagai berikut : 1. PP No. PDF 3 5. Sempadan Pantai e. yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota, atau. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ketaatan pengelolaan limbah B3 dinilai sejak tahapan pendataan jenis dan volumenya. PENDAHULUAN Pengolahan Limbah Bahan. Mar. Dulu lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). 29 Tahun 1997 Tentang : Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Bidang Lingkungan KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, Menimbang : a. 2 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan b. Keputusan Kepala Bapedal No. id - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani pengendalian dampak. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan. Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. 12/MENLH/3/ 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun maksud dari kesepakatan kerja sama tersebut adalah bertujuan untuk membangun jaringan atau network antara Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat implementasi dari Bapedal Regional Network Project. Transportasi (Jl. 2. AMDAL – Latar Belakang, Tujuan, Kegunaan, dan Dasar Pelaksanaannya. Limbah mudah terbakar adalah limbah yang apabila. Hal ini agar mencegah terhalangnya gas untuk keluar. Lembaga ini dalam Keputusan Presiden ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Keputusan Kepala Bapedal No. Mengenal Apa Itu Bapedal: Tugas, Fungsi, dan Sejarahnya BAPEDAL Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) adalah lembaga pemerintah non. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Materi 2. Prosedur Perolehan Izin Amdal. (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Riset. Alarm. Pasal 8 Kepala Bapedal melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporkan Program Langit Biru secara nasional sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Menteri. Lingkungan Nomor: Kep-05/BAPEDAL/ 09/ 1995 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Komite Akreditasi Badan Pengendalian Dampak Lingkunngan, yang selanjutnya disebut Komite Akreditasi BAPEDAL adalah suatu wadah non struk-tural di lingktungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan yang dibentuk sesuai dengan tugas, persyaratan dan kriteria yang ditetapkan DSN. Per-04/MEN/1980. Fotocopy NPWP 4. 4. Komite Nasional Pemuda Indonesia (disingkat KNPI) adalah organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia, yang awalanya merupakan gabungan dari kelompok Cipayung, binaan kader Golongan Karya Golkar dan tentara melalui deklarasi di Jakarta yang dipimpin oleh David Napitupulu pada tanggal 23 Juli 1973. Unduh dokumen PDF tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) merupakan dokumen hasil kegiatan AMDAL. 1 2 4 Ta h u n 1 9 9 7 Te nt a ng : Pa ndua n Ka j ia n Aspe k Ke se ha t a n M a sy a r a k a t D a la m Pe ny usuna n AM D AL Oleh : KEPALA BAPEDAL Nom or : KEP- 124/ 12/ 1997 Tanggal : 29 DESEMBER 1997 ( JAKARTA) KEPALA BADAN PENGENDALI AN DAMPAK LI NGKUNGAN, Menim bang : bahw a kesehat an m enyent uh ham pir seluruh aspek kehidupan m asyarakat , unt uk. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh. Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Pasal 2 (1) Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan hotel meliputi hotel berbintang 3,4 dan 5 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Oleh : KEPALA BAPEDAL. A. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 29. 311, dan 0. Pasal 2 BAPEDAL mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan yang. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal; c. Pasal 2 Persyaratan. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Yang selanjutnya disebut Kepala BAPEDAL adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Jawa Timur yang diserahi tugas dan tanggung. Sedangkan nilai mikrobiologi di luar ruangan lebih tinggi daripada di dalam ruangan. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah khusus atau Gubernur Kepala Daearah Istimewa; 10. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Kapala Daerah Istimewa;. BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departernen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan. khususnya BAPEDAL yang masih menggunakan PERDA No. Pasal 18 (1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. 4. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau Bapedal adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Lingkungan Hidup. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang adalah sebagai berikut : a. 1/19 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 1 Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun. Memahami keterkaitan antara jenis usaha atau kegiatan, perubahan parar. Pasal 4 Bapedal mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengendalian dampak Lingkungan. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Gubernur Kepala Daerah. 9. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah tingkat I, disingkat Bapedalda Tingkat I adalahKeputusan Kepala Bapedal No. KEDUDUKAN Bappeda merupakan unsur perencanaan pembangunan pemerintahan daerah; Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Badan. . Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) (bahasa Inggris: Air Pollution Index, disingkat API) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Badan Pengendalian DAMPAK Lingkungan, yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departernen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. jawaban : c. (1) Bapedal adalah Perangkat Daerah, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati (2) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; _____PT. Kepala Bapedal adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Gubernur Kepala Daerah. Rekomendasi tersebut dapat diartikan adanya penga kuan oleh Bapedal sebagai laboratoriurn lingkungan atas. Prosedur Perolehan Izin Amdal. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak,. 11. 9. BAPEDAL WILAYAH, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala BAPEDAL. Gubernur kepala daerah khusus atau gubernur kepala daerah istimewa; 10. Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENYIMPANAN DAN. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal. Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II 7. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas mengelola lingkungan hidup; Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 3. Fotocopy Akte Perusahaan 3. Karena kebaikan bumi dan langit adalah sebab ketaatan. Berdasarkan Lampiran I Tabel I PerdaLingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang. Soda kostik/klor adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran A I dan Lampiran B I; 2. Carpooling merupakan metode transportasi berbagi tumpangan di antara pemilik mobil. 124 TAHUN 1997 TENTANG : PANDUAN KAJIAN ASPEK KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL Tanggal : 2008-05-27, Author : Keputusan Kepala Bapedal, Publisher : 1,Tugas dan fungsi badan pengendalian dampak lingkungan. Pengumpul adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan. Status Warna adalah indikator kondisi masing-masing kategori rentang ISPU. 5 Gambar 3. 78 and 84. 7. Lembaga ini langsung berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui pejabat setingkay menteri lainnya. Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II 7. Persyaratan Simbol Kemasan Limbah B3 adalah : Simbol yang terpasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemasnya Ukuran minimum simbol 10 cm x 10 cm pada wadah dan untuk transportasi 25 cm x 25 cmperdagangan. 1 Dichlorethylene, 1. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai lingkup tugasnya. Mengenal Apa Itu Bapedal: Tugas, Fungsi, dan Sejarahnya BAPEDAL Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) adalah lembaga pemerintah non-kementerian dengan tugas dan fungsi yang diatur oleh negara. 05/Bapedal/09/1995 yang merupakan pengaturan lebih lanjut PP19/1994 dan PP12/1995, dan tetap masih berlaku sebagai pengaturan lebih lanjut dari PP 18/99 jo PP. Keputusan Kepala Bapedal No. 4. 12. Bapedal adalah singkatan dari kata Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur KepalaTugas pokok Bapedal adalah membantu Presiden dalam pelaksanaan pengendalian lingkungan meliputi upaya pencegahan perusakan lingkungan, pengulangan dampak lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan LB3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”. TKT111 – Sistem Lingkungan Industri Materi #12. Limbah Bahan Berbahaya Beracun, disingkat Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala10. NOMOR : KEP-03/BAPEDAL/09/1995 PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 1. Pasal2 BAPEDAl mempunyai tugas pakak membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi. 060030827 LAMPIRAN I : Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan NOMOR : Kep- 124/12/1997 TANGGAL : 29 Desember 1997 PANDUAN KAJIAN ASPEK KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah di Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II. 5. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak,. Categories. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang Kepala. Pencemaran Limbah B3 Dan sumber daya manusia yang tak kalah pentingnya adalah tenaga ahli dibidang hukum lingkungan yang disebut sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup. (BAPEDAL) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi. Menteri adalah Menteri yang diberi tugas mengelola lingkungan hidup; 3. 26. Tentang : Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana. Dalam pelaksanaan tugasnya Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertugas untuk mengendalikan dampak lingkungan yang meliputi Pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan AMDAL adalah instansi yang secara teknis membidangi usaha dan/atau kegiatan tersebut serta instansi yang diberi wewenang untuk mengendalikan dampak lingkungan (dalam hal ini adalah BAPEDAL dan BAPEDALDA Propinsi atau BAPEDALDA Kabupaten/Kota) Kembali ke awal . Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi bagi seluruh unit organisasi. Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan. TENTANG. Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994). Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 10. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur KepalaProduksi Bersih – Paradigma Baru Pengelolaan Pencemaran Lingkungan. 27/1999 yang didukung oleh paket Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 6. Fotocopy Domisili Usaha 2.